Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKedudukan Hamas Dalam Konflik Bersenjata Palestina Dan Israel Menurut Hukum Humaniter Internasional
Nama: HADI AHMAD
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Hadi Ahmad/D10117353, Kedudukan Hamas dalam Konflik Bersenjata Palestina Dan Israel Menurut Hukum Humaniter Internasional, Pembimbing I: Zulkarnain, Pembimbing II: Ikbal. Perang atau konflik bersenjata merupakan istilah yang tidak asing bagi masyarakat di era zaman modern. hal ini dikarenakan perang memiliki sejarah panjang yang sama lamanya dengan sejarah umat manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, konflik bersenjata bukanlah suatu hal yang asing lagi. Dewasa ini kekerasan sering dihubunggkan dengan tindak kejahatan yang tidak dapat didamaikan secara diplomatik, seperti konflik bersenjata Palestina dan Israel dalam perebutan wilayah kekuasaan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menemukan: pertama, Apakah kedudukan Hamas sebagai kombatan di Palestina dapat diakui menurut hukum humaniter internasional? Kedua, Bagaimana pengaturan hukum humaniter internasional terhadap Hamas dalam konflik bersenjata Palestina dan Israel menurut hukum humaniter internasional? Jenis Penelitan yang digunakan oleh peneliti menggunakan penelitian normatif dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan data yang terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier kemudian dianalisis secara kualitatif yang akan diuraikan secara analisis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Sayap militer Hamas berhak atas previlles kombatan di Palestina dikarenakan secara de facto Fraksi Hamas dalam struktur Pemerintahannya termasuk struktrur kemiliteran berkuasa penuh atas wilayah Jalur Gaza di bawah pimpinan Ismail Haniyeh. Selain dari itu, syarat sebagai kombatan telah terpenuhi seperti mempunyai pemimpin yang bertanggung jawab, mempunyai tanda melekat yang dapat dikenal dari jarak jauh, membawa senjata secara terbuka, melakukan operasinya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Hague Regulation dan Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949 (Konvensi I dan II). Kedua, Hamas sebagai salah satu Fraksi di Palestina pada prinsipnya berstatus sebagai penduduk sipil dapat ditangguhkan haknya untuk sementara waktu dan dapat dijadikan sebagai sasaran serangan selama keikutsertaan langsung dalam konflik bersenjata, kecuali mereka tidak lagi terlibat atau berhenti dari keikutsertaan maka status sebagai penduduk sipil dapat diperoleh kembali. Adanya prinsip pembedaan bermaksud untuk membedakan militer Hamas dan dan golongan penduduk sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Kata Kunci: Hamas, Izzudin al-Qassam, Konflik Bersenjata, Palestina dan Israel

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up