Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KONSUMEN ATAS KERUGIAN AKIBAT PEREDARAN PRODUK KOSMETIK
Nama: SABRINA AYUNANI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK SABRINA AYUNANI ( D 101 17 349 ), TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KONSUMEN ATAS KERUGIAN AKIBAT PEREDARAN PRODUK, di bawah bimbingan M. Jafar, SH, MH dan Ilham Nurman, SH.MH. Penelitian ini berguna untuk mengetahui dan memberikan informasi mengenai bagaimana bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen kosmetik cream pemutih kulit dan bagaimana upaya yang dapat ditempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat peredaran produk kosmetik pemutih. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian normatif artinya adalah penelitian yang mengkaji berbagai ketentuan hukum positif tertulis secara sistematis terkait dengan hukum perlindungankonsumen terhadap pengguna kosmetik pemutih kulit yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai literatur hukum yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Sejauh mana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik cream pemutih kulit, 2). Bagaimana upaya yang dapat ditempuh konsumen bilamana terjadi kerugian darai pemakaian kosmetik cream pemutih. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis 1). Bentuk perlindungan terhadap konsumen yang membeli dan menggunakan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu yang aman, diatur bahwa tidak boleh memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peraturan perundangan setiap produk kosmetik harus memenuhi standar dana atau persyaratan yang ditentukan. Kosmetik yang telah diproduksi baru boleh beredar setelah sebelumnya melalui proses pengujian dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan. Karena kosmetik tersebut tidak melalui segala yang dipersyaratkan maka dikatakan kosmetik tersebut tidak boleh diperdagangkan. 2). Bilamana pelaku usaha berkeberatan melakukan kompensasi makan konsumen dapat mengajukan gugatan kepada BPSK atau pengadilan negeri dengan dasar gugatan bahwa pelaku usaha telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sesuai dengan apa yang tercantum dalam UUPK atau dapat juga melakukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum (pasal 1365 B.W). Kata Kunci : perlindungan konsumen kosmetik berbahaya

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up