JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN HAK PILIH DI KABUPATEN TOLITOLI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS/2021/PN.TLI) |
Nama: MOH.AKBAR SURYADI.P |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Moh Akbar Suryadi Putra, D10117346, dibimbing Dr syachdin dan Dr kamal Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Hak Pilih Di Kabupaten Tolitoli (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.SUS/2021/PN.Tli), Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pertimbangan dalam putusan hakim terhadap sanksi pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Putusan Nomor 1/Pid.SUS/2021/PN.Tli, dengan mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota baik hukum pidana sebagai hukum pidana materil dan formil, ketentuan hukum pidana formil sangat berbeda dengan tindak pidana pada umumnya mulai dari proses penyelidikan sampai putusan pengadilan yaitu penanganan tindak pidana Pemilu diproses melalui sentra Gakkumdu, ketentuan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam undang-undang Pemilu Dan Pertimbangan dalam putusan hakim terhadap sanksi pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam Putusan Nomor 1/Pid.SUS/2021/PN.Tli yaitu bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikualifikasikan sebagai suatu bentuk delik Formil, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum baik dari hukum pidana materil dan formil, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan putusan pengadilan sudah sesuai dengan karena memuat hal-hal yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP yang menjadi syarat sahnya suatu Putusan Pengadilan. Terkait hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tolitoli yaitu pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah tiga puluh enam juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, terlalu berat bagi terpidana karena hanya disuruh dan dilaksanakan seketika tanpa ada perencanaan terlebih dahulu disarankan perlunya penegak hukum dalam Tindak pidana Pemilu khususnya Gakkumdu dengan tegas tidak melihat dari pendukung, partai politik sehingga ada keadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukum Pemilu dan perlunya dalam UU Pemilu harus ada penjelasan unsur-unsur ketentuan pasal sehingga tidak menimbulkan multitafsir, serta harus kembali mengkaji proses penanganan pelanggaran pidana mengingat proses penanganan pelanggaran pidana tersebut sangat cepat. |