JudulPEMBERIAN HAK DIDIK BAGI NARAPIDANA ANAK DI LPKA KELAS II KOTA PALU |
Nama: EGHA NIRJANSYAH |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pemberian hak didik bagi narapidana anak di LPKA Kelas II Palu?Apa saja hambatan dalam pemberian hak didik bagi narapidana anak di LPKA Kelas II Palu. Metodepenelitian yang digunakan dalampenulisanskripsi ini adalahyuridis-empirisyang manabertujuanmenganalisapemenuhan hak-hak anak sebagai narapidana pada lembaga pembinaan khusus anak kelas II Palu berdasarkanhukumyangberlakusertadikaitkandenganfenomenayang terjadisertaTeknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) pelaksanaan pembinaannarapidana anakdiLembagaPembinaanKhususAnakKelasII Palutidak hanya memberikansuatuhukuman atasperbuatanyang dilakukanolehanak,namun jugamemberikan pembinaanyang bertujuanuntukmemperbaikiperilakunarapidana anakdidalamlembaga pemasyarakatan.(2)bahwaadanyafaktor-faktorketerbatasanyang dimilikiolehLembaga PembinaanKhususAnak(LPKA)KelasIIPalu,sepertisaranadanprasaranan yang kurang memadai,sumber dayamanusiayang kurang,kurangnyadanauntukmelakukankegiatanyang sudahdirencanakan, tingkatkesadaran anakdidik pemasyarakatanyang masihlemah.Saran penelitian ini(1) Bahwakiranyapihak lembaga memberikan pembinaan kepribadian dan ketrampilan yang sesuai dengan perkembangan saat ini, serta menjaga kerjasama dengan instansi-instansiterkait. (2)BahwakiranyaLPKAKelasII Palumeningkatkan kualitassarana prasarana agar lebih menunjang dalam proses pembinaan narapidana anak dan menambah personilpetugas sertameningkatkan kualitas Sumber DayaManusia. Kata Kunci:, Hak-HakAnak,LPKAKelasII Palu. |