JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA HARTA BERSAMA (GONO GINI) SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA |
Nama: JUNAEDI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Junaedi ( D 101 17 341) Judul : Analisis Hukum Penyelesaian Perkara Harta Bersama ( Gono Gini) Setelah Putusnya Perceraian Pada Pengadilan Agama. Pembimbing: Ilham Nurman, SH.,MH Terjadinya pemutusan hubungan yang dilakukan dari pihak yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya berbagai macam masalah. Diantaranya persoalan menyangkut harta benda perkawinan baik perceraian yang diajukan secara bersama sama dengan pembagian harta bersama yang diajukan secara bersama- sama dengn pembaian harta bersma ataupun harta terpisah (berdiri sendiri). Permasalah yang hendak diuraikan dalam skrips ini adalah: Bagaimana kedudukan harta benda yang berubah wujud pada masa perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan dan Sejauh mana peranan hakim Pengadilan Agama Palu dalam menyelesaikan perkara pembagian harta bersama ((gonogini) dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2013/PA.PL. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengatur perihal harta bawahan dalam perkawinan para pihak serta dapat menyadari masing-masing batasan-batasan tentang haknya dan untuk mengetahui sejauh mana penyelesaiaj sengketa mengenai harta dalam suatu perkawinan yang mempunyai aturan aturan hukum tertentu, serta untuk mengetahui peranan hakim Pengadilan Agama Palu dalam menangani kasus pembagian harta bersama bilamana terjadi perceraian. Untuk memperoleh data dilakukan melalui penelitian Normatif, ada dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Dalam menemukan jawaban atas permasalahan tersebut diatas yaitu bahwa harta bawaan adalah harta yang sudah ada sebelum terjadi perkawinan sedangkan harta pribadi adalah harta yang diperoleh pada masa perkawinan yang merupakan hadiah,wasiat dan warisan, terhadap suatu putusan perkawinan didasari pada dua hal yakni: putus karena kematian (cerai mati) dan putus karena perceraian (cerai hidup). Kata Kunci : Penyelesaian Perkara, Harta bersama, Putusnya Perkawinan |