JudulPelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (studi Kasus Polres Palu) |
Nama: HASDIANA.M |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Hasdiana.M ( D 101 17 336), Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Polres Palu), Di bawah bimbingan Bapak Achmad Allang, SH.MH dan Ibu Vivi Nur Qalbi, SH.MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, petama untuk mengetahui pelaksanaan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Palu dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris artinya adalah mengutamakan data primer yang berasal dari penelitian lapangan . dan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu analisa dengan menggunakan cara pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari data primer dan data sekunder secara jelas sehingga nantinya dapat ditarik suatu kesimpulan dari berbagai suatu masalah yang ada. Adapun tempat Penelitian ini dilakukan di Polres Palu dengan pertimbangan bahwa di Polres Palu terdapat banyak data yang penulis butuhkan mengenai penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Palu 2). Apa saja hambatan yang ditemui penyidik dalam melakukan penyitaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut 1) Bahwa penyidik Polres Palu dalam melakukan penyitaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika lebih sering menggunakan penyitaan dalam keadaan mendesak, karena sifat dari barang buktinya yang sudah dimusnahkan atau disembunyikan oleh tersangka. 2) Hambatan yang ditemui penyidik dalam melakukan penyitaan yaitu sulitnya menemukan orang yang dijadikan saksi pada saat penangkapan lansung ditempat kejadian tindak pidana, belum tersedianya tes kit di Polres Palu. Kata Kunci: barang bukti, penyitaan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika |