JudulTINJAUAN HUKUM RISIKO DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEPEDA MOTOR |
Nama: M. FADIL |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAKM. FADIL, D101 17 335, Tinjauan Hukum Risiko Dalam Perjanjian Pembiayaan Sepeda Motor, Pembimbing I: Dr. Asmadi Weri, SH, MH. Pembimbing II: Armin K, SH, MH.Fokus penelitian ini adalah menganalisis dan mengetahui bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor dan upaya hukum apa yang dilakukan oleh perusahaan untuk menangkal risiko dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan yaitu, yuridis empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa risiko yang dihadapi oleh pihak lessor biasanya adalah penunggakan pembayar angsuran wanprestasi dan juga bojek perjanjian yang digadaikan atau dipindah tangankan sebelum pembeli membayar lunas angsurannya. Sedangankan risiko yang dihadapi oleh pihak lesse lebih mengacu pada konsekuensi jika lesse tidak membayar angsuran maka pihak lessor akan melakukan penarikan pada kendaraan bermotor dan denda. Pihak penjual sendiri juga dirasa jarang melakukan pengawasan terhadap objek yang diperjanjikan yang berada ditangan pembeli. Pada umumnya penjual baru tahu kalau kendaraan tersebut telah dipindah tangankan atau dijual pembeli apabila pembeli macet dalam pembayaran angsurannya.Kata Kunci : Risiko, Perjanjian Pembiayaan, dan Sepeda Motor |