JudulPEMBUKTIAN DISURUH MELAKUKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:89/Pid.B/2020/PN Pal) |
Nama: AKBAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK AKBAR (Stb D. 101 17 333) Judul: Pembuktian Disuruh Melakukan Dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Rampadio dan pembimbing II: Awaliah Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar hukum pembuktian terhadap orang yang disuruh melakukan tindak pidana dalam perkara perjudian (studi putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal).? Dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam perkara perjudian (studi putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menelaah putusan Pengadilan tentang tindak pidana perjudian. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa dasar hukum pembuktian terhadap orang yang disuruh melakukan tindak pidana dalam perkara perjudian (studi putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal) tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terdakwa VEMI adalah orang yang disuruh oleh Sdr. ANTO BENTENG (DPO) selaku bandar dimana terdakwa VEMI hanya bekerja sebagai penyusun bola (mangkir) bilyard di tempat Bilyard OKE. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam perkara perjudian (studi putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal) yaitu dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada surat dakwaan alternatif pertama dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan dijatuhi pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Kata Kunci: Pembuktian, Disuruh Melakukan, Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Pal). |