JudulTinjauan Hukum Mengenai Ganti Rugi Sebagai Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum |
Nama: I WAYAN VIRGIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak I Wayan Virgiawan (D 101 17 328), “TINJAUAN HUKUM MENGENAI GANTI RUGI SEBAGAI PERTANGGUNG JAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM” dengan dosen Pembimbing Bapak H. Moh. Rusli Ayyub, S.H.,M.H Selaku Dosen Pembimbing 1 Dan Ibu Marini Citra Dewi, S.H.,M.H Selaku Dosen Pembimbing 2 Dalam perbuatan melawan hukum, tujuan utama ganti kerugian adalah sedapat mungkin mengembalikan penderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada keadaan semula apabila tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Mengenai pengaturan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum, pasal 1243 sampai dengan pasal 1252 KUH Perdata digunakan secara analogis. Namun terjadi kesulitan pada pelaksanaan penetapan besarnya ganti rugi yang pantas dan sesuai dengan kerugian yang diderita akibat Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga pokok permasalahan yang hendak dijawab dalam skripsi ini, yaitu mengenai pengertian dan kriteria perbuatan melawan hukum, bentuk pertanggung dalam perbuatan melawan hukum dan pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Penelitian ini mengggunakan metode normatif dengan data sekunder. Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang tersebut yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugiaan tersebut. Terdapat lima kriteria dalam penelitian perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan adanya kesalahan. Terdapat tiga bentuk tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum, yaitu tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang tidak hanya karena dilakukan sendiri tetapi juga berkenaan dengan perbuatan melawan hukum orang lain dan barang-barang dibawah pengawasannya, yang kedua adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap tubuh dan jiwa manusia, dan ketiga adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap nama baik. Dalam memberikan putusan mengenai ganti rugi, besarnya ganti kerugian tergantung kepada rasa keadilan subyektif perseorangan hakim. Kata Kunci:Tinjauan Hukum, Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum |