Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tentang Transfer Dana Secara Melawan Hukum Menurut Putusan Nomor : 1308/Pid.B/2016/PN/Bdg
Nama: NATASYA RAMADANI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Natasya Ramadani/D 101 17 326, Tinjauan Yuridis Tentang Transfer Dana Secara Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No.1308/Pid.B/2016/PN/Bdg), Dibimbing oleh Achmad Allang Perkembangan ekonomi yang semakin pesat memberikan dampak positif dan negatif bagi sektor Perbankan. Bank sebagai sarana yang memudahkan masyarakat dengan segala manfaatnya tentunya juga tidak terlepas dari sisi kelemahan, Kelemahan Bank yang sering dipersoalkan selama ini adalah kelemahan dari sistem pengamanan, dan salah satu penyebabnya di Indonesia adalah belum diterapkannya Single Identity Number (SIN) sehingga timbul kemudahan terjadinya pemalsuan identitas yang dapat mengecoh sistem validasi bank sehingga berakibat pada kejahatan terkait Kartu Kredit. Perkembangan tindak pidana pada bisnis perbankan ditandai dengan munculnya variasi modus operandi, lokasi, dan waktu yang dipilih oleh pelaku. Salah satu kejahatan di bidang perbankan yang mengalami perkembangan adalah tindak pidana transfer dana melalui perintah transfer dana palsu. Tindak pidana ini walaupun sering terjadi, namun belum mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Tindak pidana transfer dana yang melibatkan bank sebagai penyelenggara sehingga sangat merugikan nasabah secara langsung karena dana nasabah yang dititipkan di bank tersebut menjadi berkurang dari jumlah yang semestinya. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah petimbangan hakim dalam memutus perkara? Serta bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana transfer dana secara melawan hukum? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis- normatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji berbagai bahan keputusan (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, tertier. Hasil dari penelitian ini menemukan dua jenis sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara transfer dana secara melawan hukum pelaku dikenakan sanksi penjara dan uang denda. Akan tetapi hakim tidak menjatuhkan pembayaran uang pengganti, dimana sanksi yang diterima oleh pelaku tidak sesuai besaran kerugian yang diterima oleh korban, putusan pengadilan belum sepenuhnya sesuai dengan perbuatan pelaku tindak pidana transfer dana secara melawan hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up