Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI SEMPURNA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Nama: MUHAMMAD AMIEN RAIS
Tahun: 2023
Abstrak
Muhammad Amien Rais, D101 17 322, Tinjauan Yuridis Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Sempurna Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Pembimbing I: Dr. H. Sahlan, SH, MH, Pembimbing II: Ilham Nurman, SH, MH Pentingnya kepastian hukum dalam pemilikan tanah melalui sertifikat sebagai bukti sah, serta proses pembuktian dalam gugatan perdata, menurut peraturan hukum di Indonesia.Bahan hukum diperoleh dan hasil kajian literatur juga termasuk karya ilmiah, peraturan perundang-undangan dengan dan sumber tertulis lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam sengketa atau gugatan yang berkaitan dengan pemilikan tanah, sertifikat tanah dapat menjadi alat bukti yang sangat penting untuk menunjang gugatan dan memperkuat kedudukan.Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Jo Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sertifikat tanah diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.Sertifikat hak atas tanah adalah bukti yang kuat dalam pendaftaran hak tanah, termasuk dalam kategori akta otentik. Meskipun akta otentik sempurna, sertifikat tetap dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan. Sertifikat hanya menjadi tanda bukti yang kuat atas hak tanah, namun tidak mutlak. Pembatalan sertifikat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan wewenang administrasinya. Pengadilan menentukan pihak yang lebih berhak berdasarkan bukti yang diajukan. Pemenang persidangan dapat mengajukan pembatalan sertifikat kepada Menteri Dalam Negeri melalui instansi yang berwenang. Kata Kunci : Sertifikat Tanah, Pemilikan Tanah, Gugatan Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up