JudulTINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI PUTUSAN CONDEMNATOIR DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: MUH AFDHAL |
Tahun: 2023 |
Abstrak Setiap individu atau sekelempok orang mempunyai kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Adakalanya dalam mempertahankan kepentingan, pihak bersangkutan saling berselisih sehingga menimbulkan suatu sengketa hukum di pengadilan dengan tujuan mendapatkan perlindungan hukum atas kepentingan yang diperselisihkan. Dalam sengketa hukum perdata, pemohon dapat membebankan suatu prestasi kepada pihak lawan melalui hakim yang kemudian diteruskan oleh hakim sebagai putusan condemnatoir. Berbeda dengan pelaksanaan putusan pengadilan pada perkara pidana yang bersifat aktif maka pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pada perkara perdata lebih bersifat pasif, dalam arti bahwa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan pada setiap tahap pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana perkara yang bersangkutan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon perkara juga harus mengetahui ruang lingkup hukum yang dimaksudkan pada perkara yang dimohonkan agar keinginan pemohon dapat terealisasikan dengan baik di muka peradilan hingga seterusnya dieksekusi. Dengan demikian pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi di bidang perdata sangat penting untuk dipahami khususnya oleh masyarakat pencari keadilan yang mengalami kesulitan dan atau permasalahan terhadap pemenuhan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini membahas tentang prosedur pelaksanan eksekusi serta kaitannya dengan hukum yang berlaku. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode normatif, demikian segala data yang dilampirkan dalam penelitian ini diambil dari sumber, hukum dan data yang telah tercatat sebelumnya KataKunci: Putusan Condemnatoir, Eksekusi, Perkara Perdata |