JudulPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Asuransi Syariah |
Nama: MOHAMMAD RISKY UNJU |
Tahun: 2021 |
Abstrak Asuransi Syariah merupakan asuransi yang berpedoman pada hukum Islam dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah asuransi Syariah,kegiatan asuransi Syariah terdapat dalam Fatwa MUI- DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umun asuransi Syariah dan beberapa Fatwah MUI- DSN lain yang mengatur tentang kegiatan dalam asuransi Syariah. Dan Undang – Undang No 40 tahun 2014 tentang Peransuransian dalam hal kegiatan asuransi Syariah menggunakan prinsip saling tolong – menolong dan meringkankan beban sesama. Meskipun demikian tidak semua praktek asuransi Syariah menggunakan atau mengikuti landasan Syariah atau fatwa MUI tentang pedomana asuransi Syariah yang membuat turunnya rasa kepercayaanan terhadap perusahaan asuransi Syariah. PT Prudential cabang Palu dengan memberikan produk asuransi jiwa Syariah menggunakan landasan yang sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa MUI tentang pedoman umum asuransi Syariah dalam hal ini akad atau perjanjian yang digunakan dalam PT Prudential adalah Wakal bil ujrah yang dimana dana yang diberikan oleh peserta di serahkan kepada pihak asuransi dengan niat kepercayaan dalam mengelolah dana,dana yang di kelola pun menggunakan sistem tabarru dan iuran tababbru dari pemegang polis dan peserta lainya. dengan menyelesaiakan sebuah masalah dengan musyawarah dan menggunakan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Syariah Indonesia (BASYARNAS). Dalam penelitian ini penulis menggunakan meteode jenis yuridis empiris bertujuan melihat bagaimana efektifitas dan penerapan sebuahh norma dimasyarakat. Dari hasil tersebut bahwa PT Prudential Dalam asuransi jiwa Syariah memberikan perlindungan dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Syariah Islam yang berlandaskan Al-Qur’an hadist,ijmah,fiqh,qiyas |