Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT LAUJE DI DESA LOMBOK BARAT KECAMATAN TINOMBO
Nama: ZULKARNAIN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK ZULKARNAIN (D 101 17 317). Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Lauje di Desa Lombok Barat Kecamatan Tinombo. Dengan Suarlan Datupalinge, S.H, M.Hum Selaku Dosen Pembimbng I dan Hj. Rosnani Lakunna, S.H, M.H Selaku Dosen Pembimbing II. Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara peralihan harta kekayaan dari generasi ke generasi. Hukum waris adat mengenal tiga(3) sistem kewarisan yaitu kewarisan individual, kewarisan mayorat dan kewarisan kolektif, dimana berlakunya masing-masing sistem kewarisan itu sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang berlaku bagi masing masing masyarakat adatnya sebagaimana telah diterapkan pada masyarakat adat lauje.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pembagian warisan menurut hukum adat lauje dan bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa dalam pembagian warisan menurut hukum adata lauje. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses pembagian warisan menurut hukum adat lauje dan bagimana penyelesaian jika terjadi sengketa dalam pembagian warisan menurut hukum adat lauje. Dalam penelitian ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah proses pembagian harta warisan menurut hukum adat lauje dapat dilakukan dengan membagikan harta benda berupa ternak dan tanaman jangka Panjang, dan harta benda di dalam rumah berupa perhiasan. Masing masing keturunan akan mendapat bagian warisanya masing masing, dengan telah memisahkan harta berupa rumah dan perhiasan untuk di berikan kepada pihak perempuan kemudia sisa dari harta yang dimiliki oleh pewaris dibagiakan secara hukum waris adat yang berlaku. Penyelesaian sengketa warisan yang terjadi pada masyarakat adat lauje tidak pernah sampai pada tingkat pengadilan. Masyarakat cenderung masih menggunakan cara musyawarah keluarga dimana dalam musyawarah keluarga, pembagian warisan diselesaikan bersama oleh sesama anggota keluarga. Kata Kunci : Pembagian, Harta warisan. Hukum Adat Lauje.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up