Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal)
Nama: RISKA RISKI ANI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Riska Riski Ani, D 101 17 315, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Pal), Pembimbing : Benny Diktus Yusman Fokus penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan apa yang diberikan kepada terdakwa dalam perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif,dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal adalah fakta berpatokan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan Hakim berhak untuk menilai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta juga memperhatikan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Olehnya Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal adalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) . Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi, Tindak Pidana Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up