JudulANALISA HUKUM TENTANG KONTRAK PENGIRIMAN BARANG PADA PT. TIKI PALU |
Nama: I MADE DWIPAYANA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK I Made Dwipayana, D 101 17 313, Analisa Hukum Tentang Kontrak Pengiriman Barang Pada PT. TIKI Palu, Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, S.H., M.H., Pembimbing Pendamping: Armin K, S.H., M.H. Hubungan hukum antara konsumen dengan penyelenggara jasa dalam kaitannya dengan jasa pengiriman barang pada perusahaan ekspedisi PT. TIKI Palu, umumnya terjadi melalui suatu perjanjian, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak pengiriman barang secara realita, dan mengetahui upaya pertanggung jawaban ganti rugi atas keterlambatan, kerusakan ataupun kehilangan dalam layanan pengiriman barang oleh PT. TIKI Palu. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban PT. TIKI Palu dalam kontrak pengiriman barang adalah: berhak memperoleh keterangan yang lengkap mengenai keadaan dan sifat barang; berhak menolak permintaan pengiriman barang terlarang atau tidak sah, berhak menerima/ menagih biaya pengiriman dan biaya-biaya lain yang diperlukan dalam pengiriman barang; berkewajiban mempersiapkan barang atau dokumen yang akan dikirim dengan baik dan rapi; berkewajiban mengantarkan barang atau dokumen sampai ketempat yang dituju; dan berkewajiban melindungi, menjaga keselamatan barang atau dokumen yang akan dikirim agar tidak rusak dan hilang. Sedangkan hak dan kewajiban pengirim/konsumen dalam kontrak pengiriman barang adalah: berhak mendapatkan tanda bukti pengiriman yang digunakan untuk penerimaan atau penyerahan barang/dokumen dari perusahaan pengiriman; berhak menuntut agar barang/dokumen yang akan dikirim oleh perusahaan pengiriman sampai pada penerima tepat pada waktunya; berhak menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/dokumen yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari perusahaan pengiriman; berkewajiban membungkus barang yang akan dikirim dengan baik; berkewajiban memberikan keterangan mengenai keadaan dan sifat barang; dan berkewajiban membayar biaya angkutan dan biaya lain yang diperlukan dalam pengiriman barang. Upaya Pertanggungjawaban Ganti Rugi oleh PT. TIKI Palu adalah: PT. TIKI Palu bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian; PT. TIKI Palu wajib bertanggung jawab pada pengirim yang mengajukan klaim atas kerusakan barangnya; dan PT. TIKI Palu bertanggung jawab terhadap hilangnya barang kiriman yang disebabkan kesalahan atau kelalaian sebagai pihak pengangkut. Kata Kunci: Kontrak, Konsumen, Pengiriman Barang, Tanggung Jawab. |