JudulTinjuan Yuridis Tentang Investasi Bitcoin Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelengaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) Di Bursa Berjangka |
Nama: WAHYU HIDAYAT |
Tahun: 2021 |
Abstrak Wahyu Hidayat, D10117309, Tinjauan Yuridis Tentang Investasi Bitcoin Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelengaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) Di Bursa Berjangka, Dibimbing oleh Sahlan Bitcoin ini ada sejak tahun 2008, Bitcoin dikembangkan oleh programmer dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin adalah mata uang digital peer-to-peer. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung jawab para pihak perdagangan investasi Bitcoin berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 dan Upaya hukum apakah yang dilakukan apabila terjadinya kerugian dalam transaksi Bitcoin berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 memandang Bitcoin. Kemudian mekanisme dan kedudukan tanggung jawab para pihak perdagangan dalam investasi Bitcoin dan upaya hukum apa bila terjadi kerugian transaksi Bitcoin dengan aturan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Metode penelitian digunakan penulis yaitu metode normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Tanggung jawab para pihak dalam perdagangan investasi terdapat Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 5 Tahun 2019 hanya mengatur pihak-pihak yang ada dalam perdagangan aset kripto tidak menjelaskan hak dan kewajiban nasabah dan pelaku usaha maka kita harus merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.. Kedudukan hukum bitcoin sebagai mata uang virtual Berdasarkan aset kripto merupakan subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan dalam bursa berjangka. Upaya hukum untuk penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak kalau tidak tercapai mufakat para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdangangan Berjangka Komodikti (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian Kata Kunci : Bitcoin, Crypto Aset, Investasi |