JudulAnalisa Yuridis Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 |
Nama: DIAN IRMA PUTRI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Dian Irma Putri, D 101 17 306, Analisa Yuridis Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019, Pembimbing : Dr. Syamsuddin Baco, SH, MH Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimana Syarat dan Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia?, (2) Bagaimana Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019?. Analisis ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Berdasarkan penlitian dapat disimpulkan Bahwa mengenai Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pihak kreditur dapat melakukan parate eksekusi jaminan fidusia kepada debitur tanpa melalui Pengadilan Negeri, setelah putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 maka eksekusi jaminan fidusia harus melalui Pengadilan Negeri kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia. Kata kunci : Eksekusi,objek jaminan,fidusia |