JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: AKBAR TANJUNG |
Tahun: 2025 |
Abstrak Akbar Tanjung, D10117300, Tinjauan Yuridis Pembagian Warisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.Hi., M.H. Pembimbing II: Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Hukum kewarisan sangat erat dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia satu dengan manusia yang lainnya. Pada keadaan tertentu seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang atau melakukan perkawinan poligami. Olehnya, hal ini dapat diikuti dengan masalah atau sengketa dalam hukum kewarisan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembagian harta bersama dan harta warisan terhadap istri-istri dalam perkawinan poligami menurut hukum Islam dan bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak-anak dalam perkawinan poligami menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta bersama dan harta warisan untuk istri dalam perkawinan poligami menurut hukum Islam dan untuk mengetahui pembagian harta warisan untuk anak dalam perkawinan poligami menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa cara menentukan pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami adalah dengan memastikan status hukum sah atau tidak sahnya perkawinan yang dilakukan. Setelah itu, terlebih dahulu dipisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan. Bila ada perjanjian pembagian harta bersama dari tiap perkawinan maka menjadi lebih mudah menentukan harta yang menjadi milik suami (pewaris) dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri. Bagi pasangan suami istri yang tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian, separuh menjadi hak suami dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). Kemudian bagian yang menjadi hak suami (pewaris) ditambahkan dengan harta bawaan suami (jika ada) lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Pembagian warisan untuk anak adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, dan tidak ada perbedaan hak atas warisan antara anak dari perkawinan pertama dan seterusnya. Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya bagian ahli waris dalam perkawinan monogami maupun poligami namun yang berbeda adalah harta bersama istri dari masing-masing perkawinan poligami karena adanya perbedaan kondisi ekonomi dari masing-masing perkawinan, keadilan dari suami, dan jangka waktu perkawinan. Kata Kunci: Warisan, Poligami, Hukum Islam |