JudulPengaturan Perlindungan Hak Perempuan Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Nama: ABDUL MUJADITH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Untuk memberikan jaminan dalam perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga , Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa pengertian perlindungan, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa pengertian perlindungan, dan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perlindungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan analisis kualitatif secara deskriptif yang menganalisis data yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perlindungan Hukum adalah segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Pada prinsipnya perlindungan hukum tersebut akan melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan yang harus di lindungi ketika menghadapi kekerasan dalam rumah tangga. Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa sarana perlindungan hukum ada dua, yaitu: sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Dalam perlindungan preventif, perempuan korban kekerasan fisik mendapat perlindungan yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Sedangkan Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara represif adalah perlindungan hukum yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. |