JudulAKIBAT HUKUM TERHADAP EKSISTENSI BERITA ACARA (BAP) PEMERIKSAAN KETERANGAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN |
Nama: SUKRI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) apakah terdakwa dapat melakukan pencabutan berita acara pemeriksaannya di persidangan dengan alasan paksaan atau ancaman?. (2) Apakah akibat hukum pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan .adapun metode yang di gunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif ( library research) kesimpulan dalam penelitian ini adalah: bahwa pencabutan BAP boleh secara lisan seperti saksi agen maupun menulis surat resmi seperti yang di lakukan oleh saksi yang memberatkan Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir ,pada perinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh di lakukan oleh terdakwa yang syarat pencabutannya di lakukan selama pemeriksaan persidangan di pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis.alasan yang mendasar dan logis tersebut harus dapat di buktikan kebenarannya dan di perkuat atau di dukung oleh bukti- bukti lain yang menunjuk bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat di buktikan oleh hakim. Pencabutan berdasarkan beberapa yurisprudensi yaitu putusan mahkama agung tanggal 23 februari 1960 ,No.299 K/Ke/1959.putusan 1960, No 6K/Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961 , No.5 K /Kr /196. Kata kunci : Akibat Hukum;Eksistensi Berita Acara ; keterangan terdakwa di persidangan. |