Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH ATAS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DALAM MENGELOLA PAJAK DAERAH
Nama: FEBY FARHANAH
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Feby Farhanah, D 101 17 291, Tinjauan Atas Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Mengelola Pajak Daerah, Pembimbing I: Nasrullah Muhammadong, SH, LLM. Pembimbing II: Isman Bruaharja, SH, M.Sc Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam mengelola pajak daerah serta hambatan-hambatan yang dihadapi. Terdapat dua permasalahan yang diteliti oleh penulis yaitu pertama, Bagaimana Kewenangan pemerintah daerah dalam Mengelola Pajak Daerah? Dan yang kedua, Apa hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemungutan Pajak Daerah?. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif-Empiris. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Urusan pemerintahan konkuren dibagi atas urusan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan yang diserahkan ke Daerah menjadi Dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Pengelolaan keuangan daerah tidak lepas dari urusan Pemerintahan Daerah, pasal 285 mengatakan Sumber Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang didalamnya termasuk Pajak Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengatur jenis pajak daerah Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Salah satu hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak ialah penghindaran wajib pajak dengan menggunakan plat nomor dari kendaraan lain yang sudah membayar pajak atau plat nomor fiktif hal ini tidak sejalan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 4 dan pasal 6 dimana subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau mengiasai kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pajak Daerah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up