Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Menurut UU No.22/2001 MIGAS
Nama: MUH.RAFLY MUBARAK
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Rafly Mubarak ( D10117280 ), TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAGUNAAN BBM BERSUBSIDI MENURUT UU NO. 22/2001 MIGAS. Fakultas Hukum Universitas Tadulako dibawah Bimbingan, Benny D. Yusman dan H.Amiruddin Hanafi, Fokus dari penelitian ini adalah tentang Peran Bahan Bakar Minyak (BBM)..Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh pemerintah akibat semakin meningkatnya permintahan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi namun ada pihak pihak tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan kepada indsutri yang kemudian disebut sebagai tindak penyalahgunaan.Berdasarakan latar belakang diatas, maka permasalahan yang pokok menjadi kajian dalam penelitian ini adalah: 1. Bentuk perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Menurut UUNo.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Bentuk Sanksi Pidana terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Menurut UU No.22/2001 Tentng Minyak dan Gas Bumi. Metode Penelitian ini bersifat normatif yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti.. Dari penelitian ini peneliti menyimpulkan bagaimana kemudiaan tidak ada nya ketentuan mengenai batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat dan tidak adanya ketentuan straf minima khusus dalam UU Migas tersebut maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang Undang Migas agar penegak Hukum dapat menjangkau kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi. KATA KUNCI : PENYALAHGUNAAN, BBM BERSUBSIDI

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up