JudulANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA PALU |
Nama: SUNARYO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Sunaryo A. Haluma, Analisis Pengelolaan Zakat Profesi Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu. Pembimbing I Dr. Nurhayati Sutan Nokoe, S. Ag. MH dan Pembimbing II H. Ashar Ridwan, Lc. MA Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan kepada setiap muslim yang memiliki pekerjaan atau profesi tertentu, seperti: dokter, advokat, Pegawai Negeri Sipil, ataupun profesi lainnya, dan mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nishab, sehingga mendapatkan manfaat atau hasil yang maksimal dalam pemenuhan fungsi zakat. Zakat profesi merupakan suatu hal yang harus diperhatikan pemerintah maupun masyarakat yang memiliki profesi tertentu. BAZNAS Kota Palu adalah lembaga resmi pemerintah yang dibentuk dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kota Palu sehingga peran pemerintah dalam membantu upaya pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Palu sangat berdampak besar dalam pemenuhan kebutuhan zakat, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnnya berzakat terutama kepada masyarakat yang memiliki profesi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana pertimbangan hukum oleh BAZNAS Kota Palu dalam penetapan nilai nishab dan kadar zakat profesi. (2). Apa saja kendala atau hambatan dalam pengelolaan zakat profesi oleh BAZNAS Kota Palu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat profesi oleh BAZNAS Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis emperis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa BAZNAS Kota Palu dalam menetapkan nilai nishab dan kadar zakat profesi dengan menetapkan ketentuan nishab sebesar 85 gram emas dan kadar sebesar 2,5 persen dari total pendapatan seorang muzakki dalam kurun waktu setahun penuh, Serta mengetahui apa saja kendala atau hambatan dalam pengelolaan zakat profesi dan upaya yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Palu dalam mengatasi kendala tersebut. Kata kunci: Pengelolaan, Baznas, Zakat Profesi. |