Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM
Nama: FELIA RISKI ANANDA
Tahun: 2024
Abstrak
Anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat akan mendapatkan perlindungan Hukum berupa hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan, kesehatan, pendidikan, dan warisan. Undang-undang perkawinan menetapkan hak-hak anak tersebut dengan syarat perkawinan kedua orang tuanya harus tercatat menurut hukum yang berlaku. Dan didasarkan kepada agama yang dianut bagi setiap orang yang menikah. Perkawinan adalah sah apabila sudah dilaksanakan menurut agama masing-masing. tetapi perkawinan tersebut masih harus dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi mereka sendiri maupun anak-anak mereka. perlindungan hukum terhadap anak-anaknya apabila perkawinan orang tua mereka tidak dicatatkan, yang lebih dikenal dengan perkawinan siri. Sekalipun hukum perkawinan tidak mencantumkan perlindungan hak anak tersebut, hukum secara umum tidak dapat mengabaikan perlindungan hak pada setiap anak. Untuk itu penelitian dilakukan dengan metode normatif untuk menggali norma hukum dalam perlindungan anak, dan metode sosiologis untuk menggali kenyataan hak atas anak hasil perkawinan siri atau yang tidak di catatkan kepada pegawai pencatat nikah. Hasil penelitian tersebut akan menunjukkan aturan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi anak hasil perkawinan siri dalam batas-batas yang dimiliki sebagai warga negara Indonesia yang berstatus anak dibawah umur, sebab apabila mengacu kepada hukum perkawinan maka anak sama sekali tidak memperoleh perlindungan Hukum. Kata kunci: perkawinan tidak tercatat, perlindungan hukum perkawinan, hak anak yang masih dibawah umur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up