JudulTINJAUAN YURIDIS HAK MEWARIS ANAK DARI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BEDA AGAMA |
Nama: MUNIFA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tinjauan Yuridis Hak Mewaris Anak Dari Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama, Munifa, D10117267, Dibimbing Oleh: Susi Susilawati, dan Ashar Ridwan. Pasangan suami istri yang beda agama menjadi hal yang semakin umum dikalangan masyarakat. Dalam hal ini akan membawa konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum yang dimaksud, seperti calon ahli waris atau anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang beda agama akan menemukan suatu permasalahan baik secara hukum, agama yang dianut anak tersebut maupun dalam hal pembagian warisan. Dalam melakukan pewarisan, masyarakat Indonesia masih bisa memilih hukum waris adat, hukum Islam,dan hukum perdata yang berlaku. Rumusan masalah skripsi ini adalah bagaimanakah hak mewaris anak dari pasangan suami istri yang beda agama menurut hukum adat? Bagaimanakah hak mewaris anak dari pasangan suami istri yang beda agama menurut hukum Islam? Bagaimanakah hak mewaris anak dari pasangan suami istri yang beda agama menurut hukum perdata?. Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana pembagian warisan terhadap anak dari pasangan suami istri yang beda agama menurut hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian warisan terhadap anak dari pasangan suami istri yang beda agama dapat dilakukan dengan memilih pembagian warisan menurut hukum waris adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Ketiga sistem waris tersebut tentunya memiliki penerapan yang berbeda-beda dalam pembagian warisan. Menurut hukum adat, jika terdapat perbedaan agama dalam pembagian warisan pada dasarnya masing-masing adat tentunya memiliki cara tersendiri yang berbeda sistem atau aturan mengenai pembagian harta warisannya. Menurut hukum Islam perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris jelas menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan namun seiring berjalannya waktu pembagian warisan tersebut bisa dilakukan dengan wasiat wajibah. Sedangkan menurut hukum perdata pembagian warisan tidak dibedakan menurut agama, seseorang menjadi ahli waris disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia berhak memilih untuk tunduk terhadap hukum apa yang akan dipakai dalam pembagian warisan mereka. Kata kunci: Hak Mewaris, Anak, Beda Agama, Hukum Adat, Hukum Islam, KUHPerdata |