Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSES PENETAPAN SANKSI GANTI RUGI DAN REHABILITASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALU)
Nama: SAMUN HENDRAWAN HADJAR
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Sam'un Hendrawan Hadjar, D 101 17 266, Proses Penetapan Sanksi Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas I A Palu), Pembimbing I: Achmad Allang Pembim bing Il: Dr. Syachdin. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami ketentuan ganti rugi kepada korban tindak pidana dalam hukum positif dan implementasi permohonan praperadilan yang berkaitan dengan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu beserta hambatannya. Penelitian yang berjudul "Proses Penetapan Sanksi Ganti Rugi Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas I A Palu). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah ketentuan ganti rugi kepada korban tindak pidana dalam hukum positif?. 2) Bagaimanakah implementasi permohonan praperadilan berkaitan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Palu dan Hambatannya?. Tipe penelitian yang digunakan yaitu normatif-empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Ketentuan ganti rugi kepada korban tindak pidana diatur dalam berbagaiperaturan perundang-undangan yang berlaku seperti ganti rugi yang dibebankan pada pelaku tindak pidana dalam hukum formil sebagai bagian perlindungan terhadap hak asasi korban yang berkaitan adanya upaya paksa yang bertentangan dengan hukum, dan pembayaran ganti ruginya dibebankan pada negara. Implementasi permohonan dan putusan praperadilan berkaitan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Palu belum optimal, karena selama 4 (empat) tahun 2018 sampai 2021 tidak ada yang dikabulkan permohonan ganti rugi hanya mengabulkan tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka. Pemohon praperadilan tidak terlalu fokus pada pembuktian ganti kerugian dan lebih mengutamakan pembebasan dari uapaya paksa dan hakim lebih menekankan pada alat bukti formil yang berkaitan dengan syarat sahnya upaya paksa, sehingga permohonan ganti rugi baik dari pemohon dan hakim terabaikan. Hambatan dalam permohonan ganti rugi adalah sebagian besar masyarakat yang mengajukan praperadilan tidak mengetahui adanya ganti rugi dalam kesalahan upaya paksa, pemohon praperadilan lebih _fokus pada tidak sahnya upaya paksa, tersangka/korban tidak mengajukan ganti kerugian karena biayanya lebih mahal dibandingkan dengan kompensasi yang akan diberikan jika memenangkan perkaranya. Kata Kunci: Korban Tindak Pidana; Penetapan Sanksi; Rehabilitasi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up