JudulKekuatan Hukum Nota Kesepakatan ( Memorandum Of Understanding) Sebagai Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kuhperdata |
Nama: MOHAMAD JUSUF |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mohamad Jusuf D10117260, Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) Sebagai Akta Kesepakatan Ditinjau Dari KUHPERDATA, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak. Memorandum of Understanding (MoU) adalah rencana kerjasama yang disepakati dalam bentuk tertulis sebagai pra-kontrak dan tidak mengikat sehingga tidak dapat digugat di pengadilan. Secara yuridis, jika kedua pihak telah sepakat dan memenuhi unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan tersebut sah sebagai perjanjian. Namun, dalam MoU, para pihak dapat memutuskan secara sepihak untuk tidak melanjutkan kesepakatan awal jika dianggap tidak menguntungkan atau tidak layak untuk diteruskan sebagai perjanjian kerjasama. Tujuan penulisan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai kekuatan hukum Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Memorandum Of Understanding tidak memiliki kekuatan hukum apabila hanya dibuat sebagai akta kesepakatan awal yang tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan materi muatannya tidak memenuhi unsur-unsur suatu kontrak. Konsep Memorandum of Understanding (MoU) adalah nota kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin melakukan perjanjian. Jika memenuhi syarat sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, MoU memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian dan memberikan perlindungan hukum. MoU harus mencakup hal yang diperjanjikan, barang yang dapat diperdagangkan, dan sebab yang halal. MoU juga harus jelas mengatur sanksi untuk memberikan perlindungan hukum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian jika MoU memuat unsur kontrak dan syarat sah perjanjian. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Memorandum of Understanding |