JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PUPUK SECARA ILEGAL (Studi Kasus Perkara No.388/Pid.Sus/2020/PN Pal) |
Nama: RENDY ANANDA SILALAHI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana peredaran pupuk secara ilegal berdasrakan Putusan Nomor 388/Pi d.Sus/2020/PN Pal.? 2). Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran pupuk secara ilegal, berdasarkan Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2020/PN Pal.? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan saksi terhadap tindak pidana peredaraan pupuk secara illegal dalam perkara putusan Nomor 388/Pid.sus/2020/PN Pal, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Adapun keadaan yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan pada hasil panen petani atau pekebun juga menyebabkan rusaknya tanah disekitar areal dimana pupuk tersebut digunakan, keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan beberapa dakwaan sebagaimana dakwaan alternatif, Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut terpenuhi maka terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar IDR 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Akan tetapi penerapan sanksi dalam Putusan ini kurang sesuai karna putusan hakim kurang mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dan kurangnya rasa keadilan yang dimana penerapan sanksi yang hakim berikan terlalu ringan. Dan dimana tidak tercapainya tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi oknum yang ingin melakukan tindak pidana tersebut karena penjatuhan sanksi yang diberikan terlalu ringan yang dimana dampak dari perbuatan terdakwa tersebut sangat merugikan masyarakat. Kata Kunci: Peredaran Pupuk Ilegal, Sanksi |