Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTUGAS DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Nama: ANANDA AIDI
Tahun: 2022
Abstrak
Secara umum fenomena perilaku anggota DPRD yang kurang baik terjadi hampir disetiap daerah Indonesia. Akan tetapi dalam penulisan ini, penulis akan mengkhususkan apa yang terjadi di daerah Kab. Donggala. Kasus demi kasus yang terjadi dalam ruang lingkup anggota DPRD telah menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Kehormatan DPRD Kab. Donggala. Keseriusan BK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditunjukkan dengan keluarnya peraturan DPRD Kab. Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Donggala, dengan harapan menyelesaikan permasalahan yang ada. Terdapat persoalan kewajiban melaksanakan fungsi alat kelengkapan sesuai dengan amanat undang-undang, tata tertib dan kode etik di satu sisi. Namun, di satu sisi yang lain BK juga berada dalam dilema antara membela kepentingan publik dan menjaga citra, baik kelembagaan DPRD maupun citra partai politik serta anggota DPRD, sehingga dilakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui Kendala Badan Kehormatan DPRD dalam mengakan Aturan dan untuk mengetahui kendala dan upaya Badan Kehormatan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan yang dilakukan badan kehormatan DPRD Kabupaten Donggala dalam menegakan aturan yaitu mengadakan rapat pengambilan keputusan badan kehormatan dan mengetahui dan menerapkan putusan yang diambil sedangkan Kendala yang biasa didapat yaitu dari dalam dan luar seperti unsur politis, Anggota DPRD, keanggotaan badan kehormatan, serta aduan dari masyarakat sedangkan upaya badan kehormatan DPRD Kabupaten Donggal dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik dimana Badan Kehormatan berusaha mengambil jarak dan kritis terhadap realitas politik, senantiasa bekerja untuk melakukan pengujian terhadap nilai-nilai, termasuk nilai-nilai moral dalam Kode Etik; dan tetap berada dalam suatu perspektif tentang tujuan Kode Etik diterapkan di parlemen. Kata Kunci: Badan Kehormatan DPRD, Kendala, Upaya

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up