Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN PEMBENTUKKAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Nama: MOHAMMAD
Tahun: 2022
Abstrak
Mohammad, D 101 17 239, Proses Pembentukkan Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII, Tahun 2020, Pembimbing I: Isman Bruaharja, S.H., M.Sc. Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H., M.H. Fokus Penelitian ini adalah pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan Pembentuk Undang-Undang (UU) terhadap Proses Pembentukkan Undang-undang Cipta Kerja (UU 11/20) yang bertentangan dengan Undang-undang 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukkan Perundang-undangan (12/2011) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum UU 12/2011 Jo. UU 15/2020 sebagai pedoman Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan dan Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder, Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pada UU 11/2011 memiliki kedudukan sebagai dasar dari pembentukkan UU, dan Proses Pembentukkan Undang-undang Cipta kerja berakibat hukum inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan UU 12/2011, implikasi dari putusan ini lahirnya judicial activism (Putusan lembaga pengadilan tanpa adang hukum (formal) yang mengaturnya). Kata Kunci : Inkonstitusional, Kedudukan, dan Proses Pembentukkan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up