Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH KREDITOR MENURUT HUKUM PERBANKAN
Nama: EVA CAROLYN WIJAYA BANDE
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Eva Carolyn Wijaya Bande, D 101 17 236, Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Kreditor Menurut Hukum Perbankan, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II : Armin K, S.H., M.H. Keberadaan perbankan sangat bergantung pada nasabah debitur maupun nasabah penyimpan dana, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya. Ketidakpercayaan nasabah terhadap bank timbul akibat adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum sehingga nasabah sebagai pengguna jasa memerlukan tanggung jawab atas suatu kerugian yang diperolehnya serta perlindungan hukum yang menyertainya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menganalisis dan meneliti beberapa data sekunder yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, yakni dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang didalamnya memuat hal-hal yang berkenaan dengan perlindungan nasabah sebagai penyimpan dana, maka kepentingan nasabah kreditor dapat diberikan perlindungan secara hukum baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dan pertanggungjawaban bank dalam memberikan ganti kerugian terhadap nasabah diberikan sebesar kerugian yang diderita atau sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak yang dari kerugian tersebut disebabkan karena adanya kesalahan, kelalaian, serta perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau dilakukan pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan bank. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Bank, Nasabah, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up