JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURI UANG MELALUI ANJNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) (STUDI PUTUSAN NOMOR 393/PID.B/2020/PN PAL) |
Nama: ABDUL RAHMAN REZA ADITYA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rumusan masalah dalam yang diambil penulis dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana pencuri uang melalui anjungan tunai mandiri (studi putusan nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal)?. 2). Bagaimanakah pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencuri uang melalui anjungan tunai mandiri (studi putusan nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal)?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pencuri uang melalui anjungan tunai mandiri (studi putusan nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal). Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencuri uang melalui anjungan tunai mandiri (studi putusan nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan, lalu dideskripsikan dalam analisa dan pembahasannya. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencuri uang melalui Anjungan Tunai Mandiri dalam perkara nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal, yaitu para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencurian”, para Terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 angka (4) KUHP. Menurut penulis, penerapan hukum yang didakwakan Penuntut Umum telah tepat. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pencuri uang melalui Anjungan Tunai Mandiri dalam perkara nomor 393/Pid.B/2020/PN Pal, yaitu Hakim mempertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan meringankan para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan para Terdakwa yaitu perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat. Dan Keadaan yang meringankan yaitu Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Kata Kunci: Anjungan Tunai Mandiri; Tindak Pidana Pencuri Uang. |