Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDANA PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM (STUDI KASUS PT. JASA RAHARJA)
Nama: MOHAMMAD FAJAR
Tahun: 2022
Abstrak
DANA PERTANGGUNGAN KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM (STUDI KASUS PT. JASA RAHARJA) Mohammad Fajar/ D 101 17 247 Pembimbing : Dr. Sahlan, SH., SE., MS & Abraham Kekka, SH.,M.Hum ABSTRAK Asuransi kecelakaan angkutan umum merupakan bentuk asuransi yang diberikan kepada setiap penumpang yang sah yang menjadi korban sebagai akibat kendaraan umum atau alat angkutan penumpang umum yang ditumpanginya mengalami musibah kecelakaan selama dalam perjalanan dan asuransi kecelakaan umum, Tulisan ini menyangkut tentang dana pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum (studi kasus PT. Jasa raharja) dengan tujuan mengetahui proses penyelesaian santunan jasa raharja bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan, dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh penumpang angkutan umum untuk memeperoleh klaim dalam hal terjadinya kecelakaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research. Penelitian Yuridis Empiris untuk mengetahui perlakuan hak di masyarakat, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Proses pelaksanaan pelayanan klaim dari masyarakat sebagai korban kecelakaan lalu lintas yaitu: Jasa Raharja telah mentargetkan pembayaran santunan bagi korban meninggal dunia di TKP maksimal 7 (Tujuh) hari sejak tanggal kecelakaan. Petugas PT. Jasa Raharja setiap hari selalu mendatangi Dit Lantas PoldaSulawesi Tengah untuk mendata, apakah pada hari tersebut ada kecelakaan atau tidak. Apabila ada kecelakaan yang meninggal di TKP, maka petugas PT. Jasa Raharja akan langsung datang ke rumah korban untuk menyampaikan bela sungkawa yang selanjutnya membantu proses kelengkapan administrasi klaim untuk bisa mengejar target penyelesaian pembayaran klaim kurang dari 7 (Tujuh) hari. Untuk terwujudnya target sasaran 7 (Tujuh) hari tersebut, hal ini tidak terlepas dari bantuan dari Polri dan ahli waris. Persyaratan yang dilakukan PT Jasa Raharja kepada korban untuk melakukan pengajuan klaim asuransi PT Jasa Raharja, maka ada beberapa dokumen dasar yang harus disiapkan, yakni:Laporan Polisi di mana waktu dan kronologi kejadian kecelakaannya tertanggung Jasa Raharja, sebagaimana yang tertera dalam peraturan Undang-Undang No. 33 tahun 1964. Hambatan eksternal mendasar adalah masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja hanya dikarenakan korban bersalah oleh pihak PT Jasa Raharja dan tidak dijaminoleh UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, kesan ini sangat menghambat hubungan antara masyarakat dengan pihak PT Jasa Raharja dan Kepolisian Lalu Lintas. Kata Kunci : Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up