JudulPELAKU ANAK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MENJUAL NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal) |
Nama: SYARWAN AMARSYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Syarwan Amarsyah (D 101 17 230) Judul: Pelaku Anak Dalam Perkara Tindak Pidana Menjual Narkotika (Studi Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal)). Pembimbing I: Abdul Wahid dan Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku anak menjual narkotika dalam perkara pidana Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal).? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku anak menjual narkotika dalam perkara pidana Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal).? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Pelaku Anak Dalam Perkara Tindak Pidana Menjual Narkotika (Studi Putusan Nomor: Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban penerapan hukum pidana terhadap pelaku anak menjual narkotika dalam perkara pidana Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal) seyogianya proses peradilan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana karena kejahatan yang dilakukan bersifat ringan yaitu hanya mendapatkan/memilik narkotika jenis sabu tersebut dari Lk.JAI (DPO) yang merupakan paman/om Anak tersebut, yang mana Anak mendapat imbalan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tidak tepat menjatuhkan pidana kepada Muh.Rifal Alias Rifal dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku anak menjual narkotika dalam perkara pidana Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal) tidak tepat karena bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada BAB XII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak memungkinkan anak dijatuhi hukuman berat, denda yang sangat tinggi dan penahanan yang tidak perlu. Kata Kunci: Anak, Narkotika, Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal). |