JudulPengawasan Tempat Hiburan Dan Rekreasi Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palu |
Nama: ILHAM NUR PUTRA SANDEGI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Ilham Nur Putra Sandegi, D 101 17 229, Pengawasan Tempat Hiburan dan Rekreasi Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palu, Pembimbing I: Dr. Abdul Rasyid Thalib, SH.,M.Hum, Pembimbing II: Dr. Gunawan Arifin, SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan tempat hiburan dan rekreasi selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palu, serta faktor-faktor penghambat dalam proses pengawasan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kota Palu dengan objek penelitian yaitu Dinas Pariwisata Kota Palu, Satuan Polisi Pamung Praja Kota Palu, dan beberapa tempat hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Palu. Penelitian ini didasarkan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan berkesesuain pada topik penelitian serta melakukan observasi langsung terhadap penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pendekatan yang dilakukan adalah deskriptif analisis dengan mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan dari hasil penelitian. Hasil Penelitian ini menunjukan 1)Pengawasan yang dilakukan pemerintah Kota Palu sudah berjalan cukup baik walaupun realisasi dilapangan banyak ditemukan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan akan tetapi dampak dari hal tersebut tidak begitu signifikan karena berkenaan dengan adanya sanksi yang juga diberikan ketika ditemukan pelanggaran pada tempat hiburan dan rekreasi. 2)Faktor-faktor penghambat dalam pengawasan tempat hiburan dan rekreasi selama masa pandemi Coronavirus Diseasi 2019 (COVID-19) di Kota Palu, yaitu: a)Banyaknya masyarakat yang masih mengabaikan dan tidak peduli terhadap penyebaran virus COVID-19. b)Tidak adanya partisipasi dari pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi. c)Adanya ketimpangan dari isi aturan terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi dimasa pandemi COVID-19. |