Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulStudi Putusan Nomor 511/Pid.Sus/2021/Pn Pal Tentang Penyebaran Ujaran Kebencian
Nama: IMAM MADANI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Imam Madani, D10117227, Studi Putusan Nomor 511/Pid.Sus/2021/Pn Pal Tentang Penyebaran Ujaran Kebencian. Pembimbing Jubair, Kartini Malarangan Rumusan masalah dalam penelitian ini 1.)Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berdasarkan putusan No.511/Pid.Sus/2021/Pn Pal. 2.) Bagaimana penerapan pidana terhadap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berdasarkan putusan No.511/Pid.Sus/2021/Pn Pal. Pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. No.511/Pid.Sus/2021/Pn Pal. Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pertimbangan Hakim dalam putusan No.511/Pid.Sus/2021/Pn Pal yaitu melihat fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan serta unsur-unsur tindak pidana terkait dengan ujaran kebencian telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta maksud dan tujuan dari pada menjatuhkan pidana tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dianggap patut dan adil. Memperhatikan, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Kata Kunci : Ujaran Kebencian (Hate Speech), Tindak Pidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up