Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSIDANGAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Nama: ANDRY NOVRIANSYAH
Tahun: 2024
Abstrak
Andry Novriansyah, D 101 17 225, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Persidangan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Dr. Kamal SH., MH dan Vivi Nur Qalbi SH., MH Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam persidangan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui apakah implementasi dari perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian ini adalah Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak tertulis secara khusus atau eksplisit mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seskual dikarenakan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini masih secara umum. Namun hal ini bukan berarti bahwa anak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu berupa: sidang tertutup untuk umum, pendekatan secara kekeluargaan saat sidang, identitas anak dirahasiakan, tidak memakai toga, anak korban wajib didampingi orang tua atau pekerja sosial, diversi untuk kasus dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, suasana persidangan anak yang lebih nyaman dibandingkan persidangan dewasa yang terkesan mencekam dan dijauhkan atau dipisahkan dari pelaku saat memberikan keterangan dalam persidangan. Meskipun demikian, masih terdapat hambatan dalam implementasinya, seperti orang tua yang marah-marah (emosian) sehingga mengganggu sidang yang tengah berlangsung. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up