Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Polresta Palu)
Nama: DEDI SATRIO NUGROHO
Tahun: 2024
Abstrak
Dedi Satrio Nugroho, D10117222, Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Delik Aduan Dalam Perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (Studi Kasus di Polresta Palu), Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Kamal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Polresta Palu menerima pencabutan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian terhadap penanganan aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Palu, khususnya di Polresta Palu. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dasar Polres Palu menerima pencabutan perkara kekerasan dalam rumah tangga apabila termasuk delik aduan seperti kekerasan seksual atau kekerasan phisikis, pencabutan perkara KDRT dilakukan dengan adanya surat perdamaian antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga terdekat, atasan, kepala keluarahan atau tokoh masyarakat, tujuan pencabutan untuk menjaga keutuhan rumah tangga kembali. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pencabutan delik aduan kekerasan dalam rumah tangga adalah pada tingkat penyidikan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan, pada tingkat penuntut umum dikeluarkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara, pada tingkat pengadilan, hakim memberikan keputusan bahwa perkara tersebut digugurkan. Pencabutan delik aduan berakibat bagi peradilan pidana, yaitu hilangnya hak penuntutan sebagai akibat dari dicabutnya pengaduan, maka hakim tidak melanjutkan proses pemeriksaan atau penuntutan dipersidangan dan adanya penetapan dari hakim bahwa perkara tersebut telah dicabut agar bila perkara tersebut suatu saat akan diajukan kembali, maka perkara tersebut “Nebis In Idem”. Kata Kunci : Pencabutan, Delik Aduan, Kekerasan Dalam rumah Tangga

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up