JudulTANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH |
Nama: NI WAYAN NURYANTI |
Tahun: 2021 |
Abstrak TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH Ni Wayan Nuryanti / D10117221 Pembimbing: Dr. H. Supriadi, S.H, M.Hum ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: “Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.” PPAT dalam menjalankan tugasnya menerbitkan Akta Jual Beli jika terjadi kesalahan atau cacat hukum karena kesalahan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan secara moral maupun secara hukum. Penyebab permasalahan bisa timbul secara langsung akibat kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh orang lain. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan menjadi sengketa dikemudian hari. (2) Bagaimana akibat hukum jika PPAT dalam membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT. Untuk mengetahui tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan menjadi sengketa dikemudian hari. Untuk mengetahui akibat hukum jika PPAT dalam membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder dan untuk mengkaji permasalahan hukum digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyimpulkan tanggungjawab PPAT tentang akta yang mengandung cacat hukum, yaitu tanggung jawab secara administratif, tanggungjawab secara keperdataan dan tanggungjawab secara pidana. Akibat hukum penyimpangan terhadap syarat formil akan menyebabkan terdegradasinya kekuatan bukti sempurna dari akta otentik dan menjadi kekuatan bukti dibawah tangan apabila berdasarkan putusan pengadilan dan Akibat hukum penyimpangan terhadap syarat materil maka akta PPAT tersebut dapat dimintai pembatalan dan/atau dinyatakan batal demi hukum. Kata Kunci: Tanggungjawab; PPAT; Akta Jual Beli. |