Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Hukum Pidana Praktik Eksploitasi Seksual Anak ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Plp)
Nama: TAHMIL
Tahun: 2022
Abstrak
Kajian Hukum Pidana Terhadap Praktik Eksploitasi Seksual Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Plp) Oleh : Tahmil, D 101 17 220 Pembimbing I : H. Hamdan Hi. Rampadio Pembimbing II : Awaliah Alamat : Jl. Zebra Raya, Kota Palu Email : tahmilsamuni6@gmail.com Telpon :0 0853-9454-7161 ABSTRAK Tindak pidana pengeksploitasian semakin terjadi dikehidupan masyarakat. Pengeksploitasian seksual terhadap anak adalah salah satu bentuknya, anak menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab mempekerjakan dan melayani para laki-laki hidung belang adalah demi mendapatkan keuntungan sebagai mata pencahariannya. Tindak pidana tersebut pernah terjadi di Kota Palopo dalam kasus perkara nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Plp atas nama terdakwa Melfi Indiriati alias Melfi binti Johni Yohanis Bato. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Pidana pelaku Eksploitasi seksual pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Plp dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual pada anak dalam putusan Pengadilan Negeri Palopo nomor 114/Pid.Sus/2021/PN.Plp . Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum pustaka,bahan dari sumber lainnya dan peraturan perUndang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang di bahas yaitu mengenai Kajian Hukum Pidana Terhadap Praktik Eksplotasi Seksual Pada Anak. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Penerapan sanksi terhadap tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam kasus ini Hakim menjatuhkan putusan Pidana terhadap terdakwa masih rendah, walaupun Hakim menjatuhkan putusan melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya Hakim bisa menjatuhkan putusan yang lebih tinggi terhadap terdakwa agar terdakwa bisa mendapatkan efek jera di karenakan anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang, dan dapat di ketahui juga bahwa pertimbangan Majeli Hakim dalam memutus perkara Eksploitasi seksual anak di Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 114/Pid.Sus/2021/pn.Plp di lihat dari sisi yuridisnya bahwa 88 jo pasal 76I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak lebih tepat digunakan untuk memutus perkara ini karena anak yang menjadi koran dan unsur-unsur bahwa 88 jo pasal 76I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi. Kata Kunci : Eksploitasi Seksual,Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up