JudulPEMBUKTIAN PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM PERKARA PEMALSUAN SURAT PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PN PALU Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal.) |
Nama: USMAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK USMAN (Stb D. 101 17 219) Judul skripsi: Pembuktian Penentuan Locus Delicti Dalam Perkara Pemalsuan Surat Perkawinan (Studi Putusan Pn Palu Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal.) Pembimbing I H. Hamdan Hi. Rampadio dan Pembimbing II Syachdin. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan bagaimanakah penerapan pembuktian mengenai lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara perkawinan tanpa izin (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal., dan apakah hakim dalam persidangan mempertimbangkan yurisdikti pengadilan tentang lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara perkawinan tanpa izin (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis–normatif yang menggunakan metode, sistematika serta sebuah pemikiran yang bersifat khusus untuk mengkaji undang-undang, dengan menggunakan analisis deskriptif. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian mengenai lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara perkawinan tanpa izin (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal., tidak ditemukan dalam putusan pengadilan oleh penegak hukum khususnya pendamping terdakwa (penasihat hukum) yang mempersoalkan yurisdikti pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perkawinan tersebut. Dalam pembuktian mengenai pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa maupun fakta persidangan aparat penegak hukum (Jaksa, Hakim, Penasihat Hukum) yang bersama-sama mengadili perkara ini tidak satupun mempersoalkan tentang yurisdikti pengadilan yang mengadili perkara ini.Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan yurisdiksi pengadilan tentang lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara perkawinan tanpa izin (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal., nampaknya hakim tidak mempertimbangkan atas dasar apa Pengadilan Negeri Palu mengadili perkara tindak pidana dalam perkara perkawinan tanpa izin sedangkan kejadian perkara ada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Donggala. Kata Kunci: Pembuktian, Locus Delicti, Perkara Pemalsuan Surat Perkawinan (Studi Putusan Nomor: 85/Pid.B/2017/PN Pal.) |