JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI KOTA PALU (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal) |
Nama: SAKINA APRILYA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK : Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal)?. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Sengketa Peralihan Hak Atas Tanah Di Kota Palu (Studi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Adapun hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah pada perkara nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal, yaitu : Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkmah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menunjuk Sdr. Lilik Sugihartono, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palu, sebagai Mediator. Bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Pertimbangan hukum hakim terhadap sengketa peralihan hak atas tanah di Kota Palu pada perkara nomor 14/Pdt.G/2020/PN Pal, yaitu: Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat III cukup beralasan hukum dikabulkam maka pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis Hakim mengadili: Dalam Provisi, Menolak tuntutan provisi Penggugat. Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III. Dalam Pokok Perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard). Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Peralihan Hak Atas Tanah. |