JudulTinjauan Yuridis Mengenai Perkawinan Siri Di Kecamatan Bumi Raya |
Nama: WIJI SETYANINGSIH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Kawin siri adalah sebuah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agamaatau adat istiadat yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinanyang tidak dicat- atkan atau sering dikenal dengan ist- ilah lain kawin bawah tangan.Rum- usan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum perkawinan siri yang dilakukan di Kecamatan Bumi Raya dan baga- imana upayaperlindungan hukum bagi pelaku perkawinan siri. Tujuan dari penelitian yaituuntuk menge- tahui akibat hukum perkawinan siri yang dilakukan di KecamatanBumi Raya dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi pelaku perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitianempiris, yaitu penelitian suatu objek mengenai gejala-gejala, peristiwa, danfenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara. Hasil dari penelitianini adalah perk- awinan siri yang terjadi tetap dipa- ndang sah dalam pandanganagama apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya berupa wali dan dua orang saksi. Akibat hukum perkawinan siri itu, sendiri dimata hukum istri dan anaktidak dianggap sah karena tidak terdaftar dalam instansi. Sedangkan perlindunganhukum bagi pelaku perkawinan siri adalah melakukan itsbat nikah agarperkawinantercatat di instansi yang berwenang. Kata Kunci: Perkawinan Siri, Kan- tor Urusan Agama, Itsbat Nikah |