JudulAnalisis Hukum Perjanjian Jual Beli Online Dalam Transaksi Elektronik |
Nama: SRI SUCIATI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Sri Suciati, D 101 17 213, Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Online Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce), Pembimbing : Dr. Asmadi Weri, SH, MH Transaksi online pada saat sekarang ini menjadi digemari dikarenakan alasan kemudahan yang ditawarkan. Situs-situs jual beli online menjadi ajang paling diminati yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja. Transaksi melalui internet dalam praktetknya sangat membantu bagi kelancaran dan kemudahan konsumen serta produsen dalam dunia jual-beli. Namun demikian, transaksi online juga memiliki masalah hukum tersendiri yaitu tentang Bagaimana Keabsahan Perjanjian Jual Beli online, dan Bagaimana Pelindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce). Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif atau hukum doktrinal. Adapun kesempulan dalam penelitian ini adalah : keabsahan perjanjian jual beli online harus memliki keabsahan yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan dan tanggungjawab hukum yang dihadapi konsumen dalam melakukan transaksi bisnis elektronik yaitu, perlindungan hukumnya terletak pada sejauh mana para pihak tunduk pada azas kebebasan berkontrak, terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah serta tanggung jawab pelaku usaha jual beli online atas kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang menggunakan sistem transaksi online bertanggung jawab dalam memberikan informasi secara benar, berupa informasi produk atau barang dipaparkan atau dijual dalam media jual beli online. |