JudulTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (studi Kasus Putusan Nomor 331/pid.B/2018/PN Palu) |
Nama: CHICHI PRASTIKASARI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Chichi prastikasari, D 101 17 209, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor 331/Pid.B/2018/PN Palu), dibawah bimbingan Bapak Hamdan Hi. Rampadio dan Ibu Awaliah Tindak pidana penggelapan bukanlah tindak baru dalam hukum Indonesia. Penggelapan dapat dilakukan dengan berbagai modus termasuk dengan menyalahgunakan hubungan kerja yang dimilikinya, dalam hal ini putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN Palu. Tulisan ini membahas tentang penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan kerja oleh seorang pegawai koperasi simpan pinjam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:1.)bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pengglapan2.) Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN Palu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan sumber data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut:1.) Penerapan hukum pidana materiil berdasarkan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN Palu yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah dberikan berdasarkan keterangan saksi-saksi,berdasarkan fakta-fakta tersebut bahwa putusan yanga didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 374 KUHP yaitu Penggelapan karena ada hubungan kerja.2.) berdasarkan Putusan Nomor 331/Pid.B/2018/PN Palu majelis hakim sudah sesuai dalam menjatuhkan putusan hanya saja judul putusan yang diberikan salah karena berdasarkan pasal 374 KUHPidana dijelaskan bahwa penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan pekerjaan bukan karena jabatan,melihat pertimbangan yang diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipengadilan,berdasarkan fakta-fakta tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana dengan Pasal 374 KUHP yang dimana dilihat dari fakta-fakta yang ada Pasal tersebut yang sesuai dengan apa yang seharusnya didakawakan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Penggelapan dan Kejahatan. |