JudulANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN ((STUDI PERKARA NOMOR 596/PDT.G/2020/PA.PAL) |
Nama: FISKA GARSYA TAMA PALAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak Harta bersama atau harta gono gini dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan (studi perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim terhadap sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan (studi perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan (studi perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal). Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan (studi perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini. Hasil dan kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah : Proses penyelesaian sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan dalam perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal, yakni: Bahwa selama hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sampai terjadinya perceraian diperoleh Harta Bersama atau harta gono gini namun sejak terjadinya perceraian hingga Gugatan a quo diajukan ke Pengadilan Agama Palu belum dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harta Bersama yang diperoleh selama hubungan perkawinan dikuasai Tergugat. Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan, dan Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil dan telah diarahkan untuk menempuh upaya mediasi dengan mediator, namun menurut laporan mediator bahwa mediasi tidak berhasil. Pertimbangan Hakim terhadap sengketa harta gono gini akibat putusnya perkawinan dalam perkara nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal, yaitu: Hakim merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2000 dan Sema Nomor 4 Tahun 2001, Majelis Hakim Mengadili: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut. Kata Kunci: Harta Gono Gini; Penyelesaian Sengketa; Putusnya Perkawinan. |