JudulPencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN Palu) |
Nama: MUHAMMAD AKBAR KUM |
Tahun: 2021 |
Abstrak Muhammad Akbar Kum D10117202, Judul Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Palu). Dibimbing Oleh Syachdin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemjatuhan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan dengan cara meneliti bahan hukum serta bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menemukan bahwa Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Pengadilan Negeri Palu pada putusan nomor 281/Pid.Sus/2019/PN Palu dan terdakwa didakwakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 ten-tang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penangkapan dan pena-hanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus diku-rangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa ditahan dan pena-hanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar ter-dakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan sehingga menghasilkan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial |