JudulPENYELESAIAN NON PENAL DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI KASUS POLRES PALU) |
Nama: MUHAMAD ARISPAN TALAGA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK MUHAMAD ARISPAN TALAGA (D10117200), Penyelesaian Non Penal Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (STUDI KASUS POLRES PALU). Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dibawah bimbingan Benny Diktus Yusman, selaku Pembimbing I dan Hamdan Hi Rampadio,selaku Pembimbing II. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat kepolisian dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalulintas diluar pengadilan.Manfaat penelitian bagi pemerintah, penelitian ini dapat dijadikan sebagai masukan dalam mengambil kebijakan publik terutama berkaitan dengan masalah lalu lintas pada umumnya.Metode penelitian Yurudis Empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, serta mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dilapangan.Lokasi penelitian, Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkhususnya Kantor Polres Palu.Hasil dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyelesaian Non Penal perkara kecelakaan lalu lintas oleh polres palu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Penyelesaian kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan dapat dilakukan ketika adanya kerugian material dan luka fisik ringan yang dialami oleh korban. Adanya kesepakatan bersama antara kedua bela pihak yang berperkara yakni korban dan tersangka maupun keluarganya terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami serta ganti kerugian.Penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang telah diselesaikan melalui mediasi penal. Sedangkan hambatan yang dialami dalam penyelesaian Non Penal perkara kecelakaan lalu lintas oleh polres palu adalah ketika penyidik tidak mendapatkan informasi yang kongkrit oleh saksi tentang kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kata Kunci :Kecelakaan lalu lintas; Penyelesaian Non Penal. |