Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XXII/2024 TERKAIT PENGURANGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH
Nama: INDRA APRIANA ASTURO
Tahun: 2024
Abstrak
Indra Apriana Asturo, D 101 17 199, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 Terkait Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Pembimbing I: Rustam Paula, S.H., M.H, Pembimbing II: Adiesty Septhiany Prihatiningsih Syamsuddin, S.H., M.H. Penelitian ini difokulskan pada pultulsan Mahkamah Konstitulsi Nomor 27/PULUL-XXII/2024 terkait pengulrangan masa jabatan kepala daerah, Permasalahan penelitian ini ialah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitulsi dalam pultulsan Nomor 27/PULUL-XXII/2024 terhadap perkara penguljian Pasal 201 ULndang-ULndang Nomor 10 Tahuln 2016 terkait berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada serentak tahuln 2020 dan Bagaimana Dampak Pultulsan Mahkamah Konstitulsi Nomor 27/PULUL-XXII/2024 dalam mekanisme pemerintahan. Penelitian ini menggulnakan metode penelitian Hulkulm Normatif dengan menggulnakan pendekatan Perulndang-ulndangan (Statulte Approach) dan Pendekatan Konseptional (Conceptulal Approach). Sulmber data dalam penelitian ini berasal dari data sekulnder (sulmber hulkulm primer serta sekulnder) dan data tersier yang dianalisis secara yulridis kulalitatif kemuldian menarik kesimpullan menggulnakan silogisme proses berfikir dedulktif ulntulk menarik kesimpullan bersifat khulsuls. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpullkan bahwa Pultulsan Mahkamah Konstitulsi Nomor 27/PULUL-XXII/2024 terhadap Penguljian Materil Pasal 201 ayat (7) ULndang-ULndang Nomor 10 Tahuln 2016 terkait Pengulrangan Masa Jabatan Kepala Daerah tidak mempulnyai Kepastian Hulkulm yang tetap. Kata Kulnci : Pultulsan MK; Masa Jabatan; Kepala Daerah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up